Korupsi PGN

Disebut Terima 300 Juta, Akbar Siap Diperiksa

VIVAnews - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Akbar Tandjung, mengatakan siap diperiksa dan dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Kalau memang jelas perkaranya saya siap," kata Akbar saat dihubungi di Jakarta, Jumat 22 Januari 2010.

Akbar juga menegaskan kalau dirinya sebagai Ketua DPR pada waktu itu tidak pernah menerima apa-apa berkaitan dengan urusan PGN. Menurutnya sebagai pimpinan dewan, dirinya sama sekali tidak mengetahui persoalan tersebut karena persoalan di PGN menjadi urusan komisi.

"Urusan komisi diselesaikan oleh komisi,tidak perlu oleh pimpinan," jelas Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar itu.

Nama Akbar sebelumnya disebut oleh terdakwa Washington Mampe Parulian Simanjuntak dalam sidang kasus ini. Mantan Dirut PGN itu mengungkapkan sejumlah anggota DPR menerima uang dari rekanan PGN. Mereka adalah Agusman Efendi dan Hamka Yandhu, serta Akbar Tandjung.

Dalam sidang, Simanjuntak mengungkapkan, Agusman menerima Rp 1 miliar, Hamka menerima Rp 300 juta, serta Akbar menerima Rp 300 juta. Uang untuk Akbar ini dititipkan melalui Hamka Yandhu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara, Djoko Pramono. Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rekanan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,625 miliar. Djoko juga disangka menerima suap, serta menyuap anggota parlemen Rp 1,6 miliar.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024