2 Tersangka Kasus Bank Jabar Dilimpahkan

VIVAnews - Berkas perkara mantan Direktur Operasional Bank Jabar Uce Kama Suganda dan mantan Direktur Pemasaran Abbas Suhari Sumantri hari ini dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas mereka berdua dijadikan satu dan hari ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Syafardi selaku pengacara kedua tersangka, usai mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya di gedung KPK Jakarta, Jumat 22 Januari 2010.

Syafardi juga menjelaskan jika pada hari ini, kliennya tidak lagi menjalani pemeriksaan dan menghadapi pernyataan dari para penyidik. "Berkas sudah dinyatakan lengkap dan kami siap menghadapi persidangan," jelasnya.

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp 51 miliar.

Shayne Pattynama Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia
Yadea Kemper RC

Yadea Hadirkan Motor Listrik Sport Fairing

Yadea Kemper RC, sebuah motor listrik sport touring full-fairing yang baru saja diluncurkan di EICMA 2023, siap menggemparkan dunia otomotif dengan desainnya yang menawan

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024