Usut Kasus Baru, Century & Anggodo Kasus Lama

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus yang baru. Karena saat ini KPK masih mengusut kasus yang lama.

"Kalau fokus ke kasus lama terus, kita tidak akan maju-maju," kata anggota Komisi Hukum, Suhartono Wijaya, saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 Januari 2010. "Bangsa kita harus maju."

Kasus lama yang dicontohkan anggota Fraksi Partai Demokrat ini adalah kasus Anggodo Widjojo dan kasus Bank Century. "Sebaiknya kasus Anggodo jangan terlalu dibesar-besarkan. Tidak usah setiap hari diungkap," ujarnya. Menurutnya, kasus Century pun adalah kasus lama. "Karena kejadiannya 2008."

Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sebelumnya menjelaskan kasus Anggodo Widjojo saat ini telah sampai tahap penyidikan. KPK baru menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Anggodo disangkakan telah menghalangi KPK dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

Penyidikan terhadap Anggodo masih berlanjut. "Tersangka saat telah ditahan," kata Tumpak.

Sementara untuk kasus Century, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK sudah memanggil 36 saksi dari Bank Indonesia, LPS, Departemen Keuangan, dan Bank Century.

Kalah di Pilpres 2024, Ini Kegiatan yang Bakal Dilakukan Mahfud Selanjutnya
Executive Manager Kantorpos KC Tangsel, Galang Budi Mulyo

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND kembali menyalurkan dana bansos sembako dan PKH di sejumlah wilayah. Salah satunya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024