Pengacara Antasari: Rani Tak Bisa Dipercaya

VIVAnews - Penasehat hukum Antasari Azhar, M Assegaf tetap mempermasalahkan Rhani Juliani karena diduga memberikan keterangan tak benar. Hal tersebut akan disampaikan tim penasehat hukum Antasari yang rencananya akan dibacakan besok.

"Dia (Rhani), dijadikan jaksa sebagai salah satu saksi, padahal keterangan dia tidak dapat dipercaya," kata Assegaf, yang ditemui di sela persidangan Uji Materi UU no 1 PNPS tahun 1965.

Assegaf tetap beranggapan bahwa ada rekayasa dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung ini. Rekayasa dimaksud Assegaf adalah pertemuan Rhani dan Antasari di kamar 803 hotel Grand Mahakam. "Saat itu, Rhani diantar suaminya dan dia menemui Antasari," ujar dia, Kamis 4 Februari 2010.

Menariknya, kata Assegaf, Nasrudin meminta Rhani menyalakan telepon genggamnya selama berbincang dengan Antasari.

Rekayasa lain, dia menambahkan, adalah pertemuan di rumah Sigid Haryo Wibisono di Patiunus. Dalam pertemuan tersebut, Sigid secara diam-diam merekam pembicaraan. Assegaf yakin, pasti ada tujuan tertentu mengapa Sigit merekam pembicaraan tersebut.

"Itu rekayasa yang coba dibangun oleh kekuatan yang tidak jelas sampai sekarang," tambah assegaf yang hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak dari MUI.

Versi pengacara, kata Assegaf, Nasrudin adalah anak wayang yang bermain dengan memanfaatkan istri sirinya, Rhani Juliani. "Teori intelejen orang yang sudah tidak terpakai lagi akan bahaya, cara menghilangkannya yakni dibunuh," tutur dia.

Lebih lanjut, Assegaf mengatakan majelis hakim harus jeli dalam melihat fakta persidangan."Apa alasan dua peristiwa tersebut direkam," ujarnya. Terlebih lagi, kedua rekaman tersebut diajukan jaksa sebagai bukti di persidangan.

Namun, dirinya enggan memperinci lagi terkait duplik yang akan dibacakan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Soal substansi repliknya besok, nggak tebal kok," ujar Assegaf.

Pekan lalu, Antasari Azhar dan kuasa hukumnya secara bergantian membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Antasari membacakan pleidoi yang diberi judul Imajinasi Penuntut Umum Berujung pada Tuntutan Mati. 

Sementara itu, penasehat hukum membacakan pembelaan setebal 600 halaman dengan judul Menebar Dongeng dengan Fitnah: Membongkar Konspirasi Menjatuhkan Ketua KPK.

antique.putra@vivanews.com

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024