VIVAnews - Penasehat hukum Antasari Azhar, M Assegaf tetap mempermasalahkan Rhani Juliani karena diduga memberikan keterangan tak benar. Hal tersebut akan disampaikan tim penasehat hukum Antasari yang rencananya akan dibacakan besok.
"Dia (Rhani), dijadikan jaksa sebagai salah satu saksi, padahal keterangan dia tidak dapat dipercaya," kata Assegaf, yang ditemui di sela persidangan Uji Materi UU no 1 PNPS tahun 1965.
Assegaf tetap beranggapan bahwa ada rekayasa dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung ini. Rekayasa dimaksud Assegaf adalah pertemuan Rhani dan Antasari di kamar 803 hotel Grand Mahakam. "Saat itu, Rhani diantar suaminya dan dia menemui Antasari," ujar dia, Kamis 4 Februari 2010.
Menariknya, kata Assegaf, Nasrudin meminta Rhani menyalakan telepon genggamnya selama berbincang dengan Antasari.
Rekayasa lain, dia menambahkan, adalah pertemuan di rumah Sigid Haryo Wibisono di Patiunus. Dalam pertemuan tersebut, Sigid secara diam-diam merekam pembicaraan. Assegaf yakin, pasti ada tujuan tertentu mengapa Sigit merekam pembicaraan tersebut.
"Itu rekayasa yang coba dibangun oleh kekuatan yang tidak jelas sampai sekarang," tambah assegaf yang hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak dari MUI.
Versi pengacara, kata Assegaf, Nasrudin adalah anak wayang yang bermain dengan memanfaatkan istri sirinya, Rhani Juliani. "Teori intelejen orang yang sudah tidak terpakai lagi akan bahaya, cara menghilangkannya yakni dibunuh," tutur dia.
Lebih lanjut, Assegaf mengatakan majelis hakim harus jeli dalam melihat fakta persidangan."Apa alasan dua peristiwa tersebut direkam," ujarnya. Terlebih lagi, kedua rekaman tersebut diajukan jaksa sebagai bukti di persidangan.
Namun, dirinya enggan memperinci lagi terkait duplik yang akan dibacakan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Soal substansi repliknya besok, nggak tebal kok," ujar Assegaf.
Pekan lalu, Antasari Azhar dan kuasa hukumnya secara bergantian membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Antasari membacakan pleidoi yang diberi judul Imajinasi Penuntut Umum Berujung pada Tuntutan Mati.
Sementara itu, penasehat hukum membacakan pembelaan setebal 600 halaman dengan judul Menebar Dongeng dengan Fitnah: Membongkar Konspirasi Menjatuhkan Ketua KPK.
antique.putra@vivanews.com
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
nggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar 30 persen dari APBD, dan Lumajang tidak akan bangkrut."Dimana ada Negera bangkrut, belanja pegawain
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Minta Segera Deklarasi Dukungan
Banten
11 menit lalu
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Maryana Minta Segera Deklarasi Dukungan untuk Dirinya Maju Sebagai Calon Walikota Serang
Pelatih Persib Puji Keberhasilan Timnas Lolos Perempat Final, Sebut Kemajuan Sepakbola Indonesia
Bandung
11 menit lalu
Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke perempat final Piala Asia 2024. Armada Shin Tae
Polresta Banyuwangi memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Pakel Kecamatan Licin dengan PT Bumisari di Pendopo Kantor Desa Pakel pada Rabu, 24 April 2024 malam.
Selengkapnya
Isu Terkini