Boediono Dilaporkan ke Polda Yogya

Jubir Wapres Mempertanyakan Dasar Pelaporan

VIVAnews - Wakil Presiden Boediono dilaporkan ke Kepolisian oleh Cinde Laras Yulianto dan Nanda Erwan, dua bekas anggota DPRD Yogyakarta periode 1999 - 2004, Kamis, 4 Februari 2009.

Boediono dianggap harus bertanggung jawab terhadap pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) terhadap Dana Purnatugas (DPT). Sedangkan sejumlah anggota DPRD Yogyakarta diseret ke pengadilan, karena penerimaan DPT.

Boediono waktu itu menjabat sebagai Menteri Keuangan, mengeluarkan surat edaran pemotongan PPh 21 sebesar 15 persen terhadap DPT yang diterima anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004.

PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi

Besarnya DPT setiap anggota Dewan adalah Rp 75 juta. Setelah dipotong pajak 15 persen menjadi Rp 63,75 juta. Atas dasar surat edaran itulah Boediono dilaporkan.

Namun, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan semua penghasilan memang harus dipotong pajak. "Apa (Boediono) salah kalau ada penghasilan yang dipotong pajak," kata Yopie dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis malam, 4 Februari 2010.

Cinde Laras dan Nanda Erwan melaporkan Boediono ke Kepolisian, atas dasar surat edaran pemotongan pajak tersebut. Surat edaran itu memiliki kop surat Departemen Keuangan.

"Kami melaporkan Boediono yang saat itu menjabat Menteri Keuangan, karena di dalam kop surat pajak tertulis Departemen Keuangan," kata Cinde Laras kepada wartawan di Polda Yogya.

Menanggapi itu, Yopie malah mempertanyakan dasar laporan ke Kepolisian. "Dasar laporan sangat sumir, hanya berdasarkan kop surat," ujar Yopie.

Walau demikian, Yopie menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Yogyakarta terkait proses hukumnya. "Polisi berhak punya menilai kasus ini punya dasar atau tidak untuk diteruskan," tutur mantan wartawan ini.

Boediono, menurut Yopie, juga tidak mempermasalahkan dilaporkannya dirinya ke Polisi. "Hak warga negara untuk melapor ke polisi kalau merasa dirugikan. Termasuk yang telah divonis bersalah oleh pengadilan," kata Yopie.

Seperti diketahui, sebanyak 40 mantan anggota Dewan kota Yogyakarta periode 1999-2004 diperkarakan korupsi karena menerima DPT. Namun, hanya 17 orang yang diproses di pengadilan. Sebab, anggota yang lain tidak masuk dalam panitia anggaran.

Keputusan pengadilan berbeda-beda. Bahtanisyar Basyir selaku ketua Dewan (pada waktu itu) divonis sama dengan Cinde Laras. Cinde waktu itu sebagai ketua panitia anggaran. Vonis yang sama dijatuhkan pada Arief Edy Subinato.

Ramalan Zodiak Hubungan Asmara Jumat 17 Mei 2024, Gemini: Kamu Akan Alami Kontradiksi Emosi

Sementara itu, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Polda DIY terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

antique.putra@vivanews.com

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf

Dede Yusuf Pilih Jadi Anggota DPR daripada Maju di Pilkada Serentak 2024

Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf mengaku lebih memilih menjadi anggota DPR pada periode 2024-2029 daripada maju di Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024