Diperiksa 1 Jam, Panda Hanya Lengkapi Berkas

VIVAnews - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pemeriksaan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini hanya berlangsung sekitar satu jam.

"Saya hanya lengkapi pemberkasan," ucap Panda singkat saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin 8 Februari 2010. Panda diperiksa penyidik KPK sejak pukul 09.30.

Saat ditanya lebih lanjut, Panda enggan berkomentar. Dia memilih langsung masuk ke mobilnya Honda CRV hitam berplat B 8267 CO.

Pemeriksaan terhadap Panda ini terkait kasus dugaan penyuapan pascapemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, pemilihan Deputi ini dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Kasus ini sendiri mencuat setelah rekan Panda di DPR, Agus Condro mengakui telah menerima Rp 500 juta pasca pemilihan Miranda itu. Agus mengaku uang itu diterima dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 cek perjalanan. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa Miranda Goeltom dan istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.

Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Namun, hingga kini keempat tersangka itu belum ditahan meski kasusnya sudah naik ke tingkat penuntutan.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024