Korupsi KBRI Thailand

Penghentian Kasus KBRI Tunggu Hendarman Yakin

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menyelesaikan kajian rencana penghentian kasus korupsi Kedutaan Besar RI di Thailand. Keputusan penghentian kasus itu, kini tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Itu sudah diatas meja saya. Menunggu keyakinan saya," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat 12 Februari 2010. "Itu tidak ada waktu."

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi menyatakan kejaksaan bisa menghentikan kasus korupsi ini. Menurut dia, penyidik dapat mengesampingkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan terdapat unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Kedutaan RI di Thailand ini.

Marwan pun mengatakan dalam kasus ini terdapat perbedaan perspektif antara kejaksaan dengan BPKP. Hal itu didasarkan pada hasil audit BPK yang tidak menemukan adanya kerugian negara. Karena, BPK melakukan audit setelah para tersangka mengembalikan uang yang diambil, sedangkan BPKP melakukan audit sebelum para tersangka mengembalikan uang tersebut.

Namun, apakah pengembalian uang itu bisa menghapuskan tindak pidana para tersangka, Marwan pada waktu itu berkilah bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan umum.

"Tetapi itu kan sudah dikembalikan semuanya. Semuanya 2,7 miliar rupiah. Itu yang kita ambil dan masih ada dalam brankas. Yang sudah digunakan baru 600 juta rupiah.

Kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.

Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp 7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.

Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soetta jelang bertolak ke Jeddah

Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi

Menag terbang pada 7 Mei 2024 dini hari, dan dijadwalkan berada di Saudi selama empat hari dan kembali ke Tanah Air pada 11 Mei 2024. Jemaah haji reguler secara bertahap

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024