VIVAnews - Bonaran Situmeang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pengacara Anggodo Widjojo itu hanya diperiksa selama sekitar 10 menit.
Bonaran tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Februari 2010, sekitar pukul 11.45. Namun, sekitar pukul 12.00, Bonaran keluar lagi dari Gedung KPK. Bonaran didampingi oleh pengacara dari Peradi, Djonggi Simorangkir.
"Saya akan berikan keterangan secara tertulis," kata Bonaran di Gedung KPK.
Menurut Bonaran, seharusnya KPK tidak dapat memeriksa dirinya, selaku pengacara Anggodo. "Sebagai Advokat harus mengikuti kode etik yang menyatakan wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai kliennya," ujarnya.
Djonggi Simorangkir menegaskan, advokat dilarang membuka rahasia kliennya. "KPK seharusnya tahu bagaimana aturan cara pemeriksaan saksi," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Adik buronan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, itu diduga telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.
Laporan: Djamilah
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, bahwa rotasi pemain menjadi keharusan di tengah jadwal padat. Bagi seorang pelatih dia harus pandai menjaga pemain agar
Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo ternyata memiliki penilaian tersendiri bagi timnas Indonesia U-23. Ia tidak mau meremehkan anak asuh Shin Tae-yong. Menurut
Realme 11 Pro vs Samsung Galaxy A54: Dapatkan perbandingan mendalam untuk menentukan smartphone 5G terbaik tahun 2023!
Atas raihan yang diperoleh, Pj. Gubernur Adhy mengatakan, penghargaan yang diterima ini berkat kerja nyata seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Selengkapnya
Isu Terkini