KPK Akan Tindak Tegas Pejabat Penerima Fee

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin menyatakan bahwa pejabat yang meneriman fee atau imbalan dari Bank Pembangunan Daerah akan mendapat tindakan tegas.

"Selama ini masih kita himbau, fee termasuk gratifikasi. Dan tidak ada ketentuan yg membolehkan pejabat negara menerima fee. Itu harus dikembalikan," kata Jasin di KPK, Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.

KPK, lanjut Jasin, sudah memiliki data mengenai pejabat yang menerima fee dari BPD. "Kami tidak bluffing (gertak). Menurut perspektif saya, kalau memang tidak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," kata dia.

Berdasarkan penelusuran sementara KPK, ada 6 provinsi yang terbukti ada praktek penyetoran fee dari BPD ke pejabat. Nilainya mencapai Rp 360 miliar selama kurun waktu 2002-2008.

Pemberian uang dilaporkan sebagai marketing fee di pelaporan keuangan BPD. Diduga, uang itu sengaja disetorkan untuk pejabat daerah agar tetap menyimpan uang kas daerah di BPD.

Cek Fakta: Timnas Uzbekistan Diblacklist AFC dan FIFA karena Pakai Doping
Sosok Brigadir Jenderal (Brigjen) Aulia Dwi Nasrullah

Sosok Jenderal TNI Bintang 1 Termuda, Eks Pentolan Grup 2 Kopassus

Sosok Brigadir Jenderal (Brigjen) Aulia Dwi Nasrullah disebut-sebut sebagai jenderal bintang 1 termuda di Indonesia saat ini.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024