VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin menyatakan bahwa pejabat yang meneriman fee atau imbalan dari Bank Pembangunan Daerah akan mendapat tindakan tegas.
"Selama ini masih kita himbau, fee termasuk gratifikasi. Dan tidak ada ketentuan yg membolehkan pejabat negara menerima fee. Itu harus dikembalikan," kata Jasin di KPK, Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.
KPK, lanjut Jasin, sudah memiliki data mengenai pejabat yang menerima fee dari BPD. "Kami tidak bluffing (gertak). Menurut perspektif saya, kalau memang tidak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," kata dia.
Berdasarkan penelusuran sementara KPK, ada 6 provinsi yang terbukti ada praktek penyetoran fee dari BPD ke pejabat. Nilainya mencapai Rp 360 miliar selama kurun waktu 2002-2008.
Pemberian uang dilaporkan sebagai marketing fee di pelaporan keuangan BPD. Diduga, uang itu sengaja disetorkan untuk pejabat daerah agar tetap menyimpan uang kas daerah di BPD.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Proxy adalah sebuah server perantara yang bertindak sebagai perantara antara pengguna dan internet. Ketika seorang pengguna meminta akses ke suatu sumber daya
Salah satu bocoran yang paling menarik perhatian dari Xiaomi 15 adalah kemungkinan penggunaan chipset flagship Snapdragon 8 Gen 4 terbaru dari Qualcomm.
IPhone Lipat Akan Diproduksi Dalam Waktu Dekat!
Gadget
27 menit lalu
Apple dikabarkan tengah mengembangkan iPhone lipat dengan engsel serupa Galaxy Z Flip. Meski belum ada tanggal rilis, paten ini menunjukkan Apple tak ingin ketinggalan tr
Rasakan kembali keseruan Minecraft Classic tanpa instalasi. Cukup buka browser, kunjungi situs, dan nikmati permainan sederhana dengan kontrol yang mudah.
Selengkapnya
Isu Terkini