Oentarto Protes KPK Soal Hari Sabarno

VIVAnews - Oentarto Sindung Mawardhi protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang hingga kini belum juga menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka. Oentarto pun mengancam akan melaporkan KPK ke Komnas HAM.

"Apa alasan KPK memperlambat bahkan tidak memperjelas status Hari Sabarno," kata Firman Wijaya selaku pengacara Oentarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. "Ini terkesan KPK melindungi Hari Sabarno."

Menurut Firman, seharusnya KPK tidak perlu lagi mendalami dan menafsirkan lagi kasus pemadam kebakaran. KPK, lanjut Firman, tinggal melihat saja putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Dalam pertimbangan hakim dengan jelas menerangkan penanggung jawab tertinggi adalah mendagri. Dan itu diperkuat dengan kesaksian ahli," jelasnya. "jadi penanggung jawab bukan hanya Oentarto dan Hengky Samuel Daud saja, tapi juga Hari Sabarno."

Menurut Firman, jika KPK tetap tidak menindaklanjuti putusan itu, maka KPK telah melanggar HAM. "Dan kemungkinan klien kami akan ke Komnas HAM," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan terdakwa Hengky Samuel Daud, nama Hari disebut menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya itu. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.

Dalam sidang, hakim juga membeberkan, bahwa telah menerima pengembalian Rp 400 juta dari Hari Sabarno. Namun, belum diketahui apakah uang itu berasal dari Hengky atau dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran.

Majelis Hakim telah memvonis Hengky selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengharuskan Hengky membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.

Sedangkan Oentarto juga divonis 3 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Oentarto juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp 25 juta. Oentarto dinilai terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears

Laporan: Djamillah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Pegawai ESDM tersebut diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024