KPK Kaji Harta Misbakhun

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkaji informasi bahwa politisi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, tidak memasukkan harta letter of credit (LC) dalam laporan harta kekayaan.

"Tentu kami akan kaji dulu informasi ini dan kami serahkan ke tim LHKPN," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Meski demikian, KPK tidak akan gegabah dalam menerima informasi tersebut. KPK akan mengecek terlebih dahulu kebenaran data yang disampaikan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, itu. "Dalam hal ini KPK juga harus hati-hati apalagi ini menjelang paripurna," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Arief, menyatakan bahwa Misbakhun tidak memasukkan harta berupa LC ke dalam LHKPN-nya. Padahal Misbakhun yang juga anggota Panitia Khusus Angket Kasus Century dari PKS itu, kata Andi, memiliki 99 persen saham PT Selalang Prima Internusa. LC senilai US$ 22,5 juta yang dikeluarkan Bank Century ini, menurut Andi Arief, bermasalah.

Masalah muncul ketika surat gadai baru dikeluarkan oleh perusahaan pada 27 Desember 2007. "Seharusnya surat gadai terlebih dahulu baru LC," ujar dia. Pun ia mengatakan ketika melakukan pengecekan di Bea dan Cukai perusahaan tersebut bergerak di bidang ekspor gandum.

Misbakhun sendiri menyatakan LC itu bukan bodong, hanya gagal bayar. Gagal bayar karena saat itu terjadi krisis ekonomi global. Pernyataan ini pun, kata Andi, sudah pantas untuk diperiksa polisi. Selain itu, pernyataan ada "krisis ekonomi" tak konsisten dengan pandangan akhir Partai Keadilan Sejahtera yang menyatakan tak ada krisis ekonomi sehingga tak perlu dilakukan bail out atas Bank Century.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik
Ilustrasi lokasi pembacokan.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Seorang siswa SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi korban begal. Korban dibacok di bagian punggung hingga luka sobek parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk me

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024