VIVAnews - Tersangka aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu, mengaku uang sebesar Rp 31,5 miliar diterima dalam empat tahap. Uang diberikan dalam rangka revisi Undang-undang Bank Indonesia yang sedang digodok Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
"Yang menyerahkan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari," kata Hamka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.
Anthony Zeidra Abidin menyatakan, sebelum uang diberikan ke anggota Dewan, Aulia Pohan dan tim pernah mengundang sejumlah anggota Komisi Keuangan makan malam. "Bicarakan soal status audit BI disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan," kata dia. Lalu penyerahan uang itu terjadi. "Menurut mereka (BI) hal itu sudah biasa dilakukan," jelas Anthony.
Dua anggota Dewan periode 1999-2004 itu adalah terdakwa dalam kasus aliran senilai Rp 100 miliar. Dalam persidangan hari ini mereka diperiksa majelis hakim sebagai terdakwa.
Hamka menjelaskan Anthony menyatakan bahwa uang itu lalu diberikan untuk kawan-kawan di komisi keuangan. "Untuk amandemen Undang-undang BI," kata Hamka.
Menurut Hamka, dirinya tidak mengetahui kalau ternyata pemberian uang itu juga untuk mengurusi kasus Bantuan Likudiditas Bank Indonesia. "Saya tidak pernah ikut soal itu," kata Hamka. Ia mengaku baru mengetahui terkait dengan BLBI setelah diperiksa penyidik komisi.
Sementara itu Anthony tetap menyatakan uang itu tidak ada hubungannya dengan Bantuan Likudiditas Bank Indonesia maupun revisi Undang-undang BI. Hakim Moerdiono kemudian minta agar Anthony menjelaskan hal ini. "Waktu itu anggota sedang persiapan pemilu," kata dia. "Mungkin BI empati melihat kami, pemilu kan membutuhkan dana banyak."
Menurut Hamka, dirinya menerima uang itu dalam empat tahap. Penyerahan pertama pada bulan Juni diserahkan di Hotel Hilton dan rumah Anthon . Pada penyerahan pertama, Hamka menerima Rp 1,8 miliar. Penyerahan kedua Rp 5,5 miliar. Ketiga Rp 10,5 miliar dan terakhir Rp 5,4 miliar. Dari uang itu,"Saya terima Rp 500 juta," kata dia.
Hamka menyatakan uang tersebut kemudian dibagikan ke seluruh anggota komisi. Antara lain, PDIP, PKB, PPP, TNI/Polri, PAN, PBB, Daulat Umat, dan KKI. "Saya serahkan ke fraksi komisi," kata dia.
Hamka mengaku dirinya juga menyerahkan uang secara langsung ke Paskah Suzetta, pimpinan Komisi Keuangan saat itu. "Untuk pimpinan saya serahkan langsung sebanyak empat kali dengan total Rp 1 miliar," kata dia.
Namun keterangan ini dibantah oleh Anthony. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang di rumahnya. "Saya ada di luar negeri, dan waktu penyerahan itu rumah tersebut belum menjadi rumah saya," kata dia.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebuah dokumen terbaru dari Apple yang ditemukan oleh BGR justru menunjukkan bahwa kebiasaan ini tidak memberikan manfaat, bahkan berpotensi merugikan kesehatan baterai.
Google Photos adalah layanan penyimpanan dan berbagi foto dan video yang disediakan oleh Google. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan foto dan video
iPhone 13 Masih Menjadi Incaran Pecinta iPhone, Simak Kelebihan dan Kekurangannya iPhone 13
Gadget
32 menit lalu
iPhone 13 adalah salah satu ponsel pintar terbaru dari Apple yang dirilis pada tahun 2021. Ini adalah penerus dari iPhone 12 dan hadir dengan beberapa peningkatan
Xiaomi Pad 6S Pro vs Xiaomi Pad 6: Panduan Memilih Tablet Terbaik untuk Kebutuhan Anda
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Xiaomi baru saja meluncurkan Xiaomi Pad 6S Pro dan Xiaomi Pad 6 dari seri pendahulu, tablet terbaru mereka yang menawarkan spesifikasi gahar untuk pengguna profesional.
Selengkapnya
Isu Terkini