VIVAnews - Tersangka korupsi aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu, menegaskan Paskah Suzetta seharusnya tahu mengenai adanya aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ke Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2008.
"Seharusnya dia (Paskah) tahu karena saya selalu melaporkan apa yang saya lakukan ke Dia," kata Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.
Paskah ketika aliran dana ini terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi keuangan dari Fraksi Golkar. Fraksi yang sama dengan Hamka Yandhu.
Hamka Yandhu tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar. Ia dan Anthony Zeidra Abidin diduga berperan membagi-bagikan uang itu ke seluruh anggota Komisi Keuangan. Ketika kasus ini terjadi keduanya menjabat sebagai anggota dewan komisi keuangan.
Selain itu, Paskah juga pernah meminta Hamka agar menyerahkan bagian Rp 500 juta kepada Chandra Wijaya mantan anggota komisi keuangan dari Fraksi PDIP. "Waktu penyerahan Pak Chandra sudah tidak di Komisi IX," kata dia. Jadi, kata Hakim Hendra Yospin, uang itu sebagai uang lelah?
Atas hal ini Hakim Hendra Yospin mempertanyakan peran Paskah. "Dia koordinatornya?" kata Hendra.
Namun Hamka mengatakan tidak tahu. Hanya saja, kata dia, waktu penyerahan pertama kali. "Saya mengkonfirmasi hal ini ke Paskah," kata dia. Lalu paskah menjawab, "Ya sudah datang saja," kata Hamka menirukan ucapan Paskah.
Paskah menurut Hamka menerima Rp 1 miliar dari aliran dana ini. Namun dalam persidangan sebelumnya, Paskah membantah menerima uang itu.
Adapun Hamka mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 4,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, uang itu adalah uang dari fraksi golkar terkait kasus ini. "Saya menghimbau teman-teman untuk mengembalikan," kata dia. Pada saat yang sama Bobby Suhardiman juga mengembalikan. "Karena anggota lain tidak bisa mengembalikan, maka pengembalikan itu melalui saya," jelas Hamka.
Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin adalah terdakwa dalam kasus aliran senilai Rp 100 miliar. Menurut audit BPK, uang yang mengalir ke anggota dewan sebesar Rp 31,5 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara. Selain itu mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala kantor BI Surabaya Rusli Simanjuntak telah dihukum 4 tahun penjara.
Baca Juga :
Dagangan Laris Diserbu Pembeli, Jari Tukang Somay Ini Bikin Netizen Salfok: Penglaris Jalur Halal
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Marc Klok Sentil Coach Teco Jelang Persib Bandung Vs Bali United di Championship Series
Gorontalo
13 menit lalu
Pemain Persib Bandung, Marc Klok mengomentari statemen pelatih Bali United, Stefano Cugurra terkait rekor pertemuan kedua tim. Begini kata Marc Klok soal itu.
Apple tengah merencanakan peluncuran iPhone dan MacBook layar lipat, dengan produksi massal diperkirakan dimulai pada akhir 2025 hingga 2027. Kabar ini didukung oleh anal
Pelatih Persebaya, Paul Munster menyoroti dua hal ini usai Persebaya gagal melaju ke Championship Series Liga 1 2023/24. Apa saja dua hal yang disoroti Munster?
Shayne Pattynama Main, KAS Eupen Terdegradasi dari Kasta Tertinggi Liga Belgia
Gorontalo
40 menit lalu
KAS Eupen, klub tempat Shayne Pattynama bermain saat ini harus terdegradasi ke keasta kedua Liga Belgia. Pada laga ini Shayne Pattynama tampil selama 77 menit.
Selengkapnya
Isu Terkini