Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh melaporkan:
1. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan bupatinya, Tengku H. Bukhari Daud
2. Pemerintah Kota Banda Aceh dan walikotanya Mawardy Nurdin
3. Kepala Satuan Kerja BRR- Pengelolaan Pertanahan NAD-Nias
4. Pejabat Pembuat Komitmen Satker BRR-Pengleolaan Pertanahan NAD-Nias
5. Pemilik lahan Terminal Mobil Barang di Desa Santan dan DesaMeunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar,
dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) pembebasan tanah Terminal Mobil Barang di Desa Santan dan Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin jaya, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2007.
Kerugian negara dalam kasus itu diduga sebesar Rp 8 miliar.
Modusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan harga pembebasan terlalu tinggi dalam proyek tersebut yakni sebesar Rp 700 ribu per meter. Padahal pada proyek lain di akwasan desa yang sama harga yang dibayarkan hanya Rp 142.500 per meter.
Diduga ada kolusi antara Pemkab Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh dalam proyek tersebut. Hal itu dibuktikan dengan surat Bupati Aceh Besar tanggal 26 Oktober 2007 kepada Deputi Bidang Infrastruktur dan Lingkungan dan Pemeliharaan BRR NAD-Nias. Dalam surat itu diduga ada unsure pemaksaan untuk menjadikan lahan tersebut segera dibebaskan.
Selain itu, ada hubungan khusus antara pemilih lahan, Sofyan alias Yahmu, dengan Walikota Banda Aceh, Mawardi Nurdin. Sofyan adalah salah satu penyandang dana pasangan Mawardi Nurdin-Illiza Sa’aduddin dalam pilkada Banda Aceh 2006. Diduga ada unsur sengaja memperkaya orang lain dalam perkara ini.
Pelapor: Akhiruddin Mahjuddin, Badan Pekerja Gerak, Aceh
(gerak_aceh@lycos.com, antikorupsiaceh@yahoo.com)