Hakim Tuding Oey Perusak Negara

VIVAnews - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuding mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong sebagai perusak negara. "Anda kan makan gaji BI, kenapa tidak memberi masukan soal status dana itu?" kata hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (7/10).

Menanggapi tudingan itu, Oey beralasan, "Saya tidak tanyakan karena sudah ada pernyataan dari Deputi Keuangan Internal BI Bun Bunan Hutapea bahwa uang itu adalah uang BI yang ada di yayasan," ujar Oey.
 
Pernyataan hakim itu ketika Oey menjadi saksi untuk terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin dalam kasus kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia Rp 100 miliar. Kedua terdakwa diduga menerima dana sebesar Rp 31,5 miliar dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Ketika kasus ini terjadi keduanya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Menurut Oey, awalnya ia mengajukan permintaan dana untuk perbaikan citra Bank Indonesia dan bantuan hukum kepada para mantan pejabat bank sentral. Atas ini, Dewan Gubernur kemudian membentuk Panitia Sosial Kemasyarakatan. Panitia tersebut dikoordinir Aulia Pohan dan diketuai Rusli Simanjuntak. Aulia memberi disposisi kepada Oey dan Analis Senior BI Asnar Anshari guna mencairkan dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024