VIVAnews - Terdakwa tiga kasus dugaan korupsi, Al Amin Nasution, menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal. Al Amin akan menanggapinya dalam pledoi yang akan disampaikan sendiri.
"Pertama saya mendengar hal-hal yang tidak masuk akal dan logika saya," kata Al Amin usai persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.
Jaksa menuntut Al Amin Nur Nasution hukuman 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Al Amin dinilai jaksa terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, menerima suap dalam alih fungsi hutan di Bintan, dan memeras rekanan pengadaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.
Menurut Al Amin, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan. Suami pedangdut Kristina ini akan mengajukan pembelaan diri dalam pledoinya. "Masih ada proses yang bisa saya upayakan," ujarnya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Waspada! 3 Zodiak Ini Berpotensi Jadi Tukang Gosip dan Ngomongin Keburukkanmu di Belakangmu
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Kenali tiga zodiak yang sering mengkritik orang lain di belakang. Temukan bagaimana menghadapi sikap mereka.
5 Perbandingan HarmonyOS dengan HyperOS, Siapa yang Paling Diunggulkan?
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Didunia Smartphone sudah banyak mengetahui bahwa 2 smartphone raksasa china huawei dan xiaomi telah di kenal seluruh dunia, tetapi apakah kehebatan dari 2 Sistem Operasi
Deretan HP Samsung A Series terbaru, termasuk A15, A25, A35, dan A55, hadir dengan spesifikasi menarik dan harga terjangkau di akhir April 2024. Tawarkan performa kencang
Smartphone gaming terbaru dari Infinix, yang diberi nama GT 20 Pro, akhirnya membuat debutnya dengan peluncuran perdananya di Arab Saudi. Ini generasi penerus dari GT 10
Selengkapnya
Isu Terkini