Dituntut 15 Tahun Penjara

Al Amin: Ini Tak Masuk Akal dan Logika

VIVAnews - Terdakwa tiga kasus dugaan korupsi, Al Amin Nasution, menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal. Al Amin akan menanggapinya dalam pledoi yang akan disampaikan sendiri.

"Pertama saya mendengar hal-hal yang tidak masuk akal dan logika saya," kata Al Amin usai persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.

Jaksa menuntut Al Amin Nur Nasution hukuman 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Al Amin dinilai jaksa terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, menerima suap dalam alih fungsi hutan di Bintan, dan memeras rekanan pengadaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.

Menurut Al Amin, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan. Suami pedangdut Kristina ini akan mengajukan pembelaan diri dalam pledoinya. "Masih ada proses yang bisa saya upayakan," ujarnya.

Resep Gampang Masak Nugget Ayam di Rumah, Dijamin Anak Pasti Suka
Presiden terpilih Prabowo Subianto (Dok. Istimewa)

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, keberlanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintahannya kelak tetap melakukan sejumlah perbaikan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024