Kejaksaan Coret Dua Nama dari Daftar Buron

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengeluarkan dua nama dari daftar buron, yakni Lesmana Basuki dan Tony Suherman. Mereka sempat menjadi terpidana kasus korupsi proyek Jakarta Outer Rings Road (JORR).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan keduanya dikeluarkan dari  daftar buron setelah peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan. Mahkamah Agung pada 2007 kemudian membebaskan keduanya dari segala dakwaan.

"Kami akan mendalami kasus ini dengan menanyakan langsung ke Kejati (kejaksaan tinggi) DKI," kata Jasman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2008.

Di tingkat Kasasi, keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu. Keduanya divonis 2 tahun penjara dan hukuman uang denda. Lesmana bahkan diperintahkan membayar uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 15,3 miliar. namun, putusan ini dibatalkan dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung itu.

Bahkan, tanah dan bangunan yang sempat dirampas untuk negara dikembalikan kepada keduanya.

img_title Honda Prelude Bukan Mobil Murah, tapi Sudah Dipesan Ratusan Orang
Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong di Istana Merdeka

RI Pangkas Pasokan Gas ke Singapura, PM Lawrence Wong Buka Suara

Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD untuk memprioritaskan kebutuhan domestik. PM Lawrence Wong meminta komitmen kontrak dipatuhi.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut