Jimly: KPK Belum Perlu Penyidik Independen

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan penyidik independen baru bisa dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika komisi ini berstatus lembaga tetap. Status KPK sendiri masih lembaga sementara.

Karena statusnya masih sementara, maka KPK masih membutuhkan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi tidak usahlah menggunakan istilah itu (independen), karena pada prinsipnya semua penyidik itu independen," kata Jimly ketika ditemui usai melayat Iken Nasution, putra Adnan Buyung, di Jalan Poncol Lestari, Jakarta, Sabtu, 15 Mei 2010.

Menurut Jimly, untuk amannya, memang KPK memerlukan penyidik sendiri. Apalagi Undang-undang (UU) KPK menyebutkan lembaga ini mempunyai kewenangan untuk melakuka penyidikan sehingga memiliki hak untuk mempunyai penyidik sendiri.

Namun keputusan menggunakan penyidik sendiri ataupun independen sangat tergantung dari status lembaga KPK apakah akan ditetapkan sebagai institusi permanen atau sementara.

"Kalau permanen, harus punya penyidik sendiri. Ini bisa ditentukan dengan membuat UU baru atau cukup dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP)," katanya. (umi)

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024