- Antara
VIVAnews - Kejaksaan mempertimbangkan tiga pilihan untuk menyikapi penolakan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Kemungkinan pertama, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari di Kejaksaan Agung, siang tadi, 5 Juni 2010, adalah melimpahkan perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Bibit-Chandra itu ke pengadilan.
"Kemungkinan pertama dilimpahkan, berarti penghentian penuntutan dianggap tidak sah," kata Amari.
Yang kedua adalah mendeponir kasus itu. Dia mengatakan, pilihan kedua ini membutuhkan waktu yang lama untuk memutuskannya. "Karena deponir syaratnya harus dengan persetujuan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata dia.
Adapun pilihan ketiga adalah mengajukan kasasi atas penolakan banding tersebut. Namun, pilihan ini tidak diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. "Tapi dalam praktik ada kasasi," katanya, lagi.
Amari berpendapat langkah itu mungkin karena ada presedennya dalam praperadilan kasus Newmont dengan pihak Kepolisian RI. Kasus itu kemudian diajukan hingga tingkat kasasi dan diterima oleh Mahkamah Agung. Pada akhirnya kasus itu dimenangkan kepolisian.
Namun demikian, Kejaksaan Agung belum memutuskan langkah mana yang akan ditempuh. "Kita belum putuskan, karena putusannya belum kami terima," kata dia. "Tiga-tiganya mungkin. Nanti kita pelajari dulu. Dari berbagai macam segi, mana manfaatnya yang paling besar, mana yang paling kecil mudaratnya." (umi)