Presiden Belum Perintahkan Keluarkan Deponir

Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan sampai saat ini belum ada sinyal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponir terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Sampai saat ini belum ada," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 7 Juni 2010.

Menurut Patrialis, pemerintah cenderung untuk menyerahkan penyelesaian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu ke kejaksaan. "Kita serahkan semuanya dengan yang lebih profesional," ujarnya. "Opsi kini di kejaksaan."

Putusan dibacakan pada 3 Juni 2010. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai M Ritonga dengan anggota I Putu Wignya dan Nasarudin Tappo menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Anggodo adalah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.

Pengadilan Tinggi juga menilai pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra Hamzah, begitu bunyi keputusan Pengadilan Tinggi DKI, adalah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi konstruksi hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas.

Segera Hadir Fitur Baru untuk Pengguna Mobil Listrik
Toyota Fortuner Hybrid 48V

Spesifikasi Toyota Fortuner Hybrid yang Dijual Rp700 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid baru saja resmi diluncurkan, mobil SUV gagah ini mendapatkan teknologi hybrid ringan (mild hybrid) 48V. Bagaimana spesifikasi mobil Fortuner itu?..

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024