- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan sampai saat ini belum ada sinyal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponir terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Sampai saat ini belum ada," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 7 Juni 2010.
Menurut Patrialis, pemerintah cenderung untuk menyerahkan penyelesaian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu ke kejaksaan. "Kita serahkan semuanya dengan yang lebih profesional," ujarnya. "Opsi kini di kejaksaan."
Putusan dibacakan pada 3 Juni 2010. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai M Ritonga dengan anggota I Putu Wignya dan Nasarudin Tappo menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Anggodo adalah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.
Pengadilan Tinggi juga menilai pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra Hamzah, begitu bunyi keputusan Pengadilan Tinggi DKI, adalah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi konstruksi hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas.