Sikap Kejaksaan Soal SKPP Tak Tunggu Anggodo

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Kejaksaan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan pun segera menyikapi putusan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menegaskan sikap kejaksaan tidak akan menunggu selesainya persidangan Anggodo Widjojo. "Tidak ada hubungannya itu," kata Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 8 Juni 2010.

Amari menjelaskan, saat ini kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia mengatakan jaksa senior akan membicarakan hal tersebut untuk mengambil keputusan. "Nanti akan lapor jaksa agung dulu," ujarnya.

Amari membantah sikap kejaksaan terkait putusan PT DKI Jakarta itu menunggu titah presiden. "Nggak, nggak menunggu itu (titah Presiden)," lanjut Amari.

Pekan lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa SKPP dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak sah. Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan pertengahan April lalu.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Muchtar Ritonga menyatakan bahwa Anggodo mempunyai legal standing dalam gugatan praperadilan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Dia (Anggodo) merupakan pihak ketiga yang berkepentingan," kata Humas PT DKI Andi Samsan Nganro. (hs)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024