Jaksa: Bibit-Chandra Masih Mungkin Deponir

Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews- Kejaksaan secara resmi telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Masih ada kemungkinan deponir," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Selasa 8 Juni 2010.

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Deponir merupakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Amari mengatakan tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

"Ada kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelejen itu.

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan

Namun, Amari mengatakan, sikap yang diambil kejaksaan masih menunggu hasil kajian pimpinan. "Belum sampai pelimpahan ke pengadilan. Nanti sikap diambil," kata dia.

Dia kembali menegaskan sikap yang diambil jaksa sama sekali tidak terkait Anggodo. "Bisa saja mengeluarkan sikap selagi Anggodo dalam proses persidangan," ujar dia.

 Pekan lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa SKPP dua  pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak sah. Putusan  tersebut menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan  pertengahan April lalu.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Muchtar Ritonga, dinyatakan bahwa Anggodo mempunyai legal standing dalam gugatan praperadilan. "Dia [Anggodo] merupakan pihak ketiga yang  berkepentingan," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Andi Samsan Nganroe, Kamis 3 Juni 2010.
 
Andi menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra  adalah pasal tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang.

Sedang Anggodo didakwa percobaan penyuapan terhadap anggota dan  pimpinan KPK.  Hakim juga menilai, konstruksi hukum yang digunakan sebagai dasar  penuntutan terhadap Bibit dan Chandra sudah jelas. "Sehingga tidak  terdapat kekosongan hukum," kata Andi.

Majelis hakim banding juga  berpendapat alasan sosiologis tidak tepat untuk menghentikan kasus  ini.  Apabila salah satu perimbangan kejaksaan  adalah situasi sosial politik saat itu, maka semestinya menggunakan deponir. "Bukan dengan mengeluarkan SKPP," jelas Andi. (mt)

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika
Tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting

Ambisi Tim Bulutangkis Indonesia Raih Juara Piala Thomas dan Uber 2024

Optimisme kemenangan dirasakan timnas Indonesia untuk merebut kembali piala di turnamen bergengsi Piala Thomas dan Piala Uber 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024