- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews- Kejaksaan secara resmi telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Masih ada kemungkinan deponir," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Selasa 8 Juni 2010.
Deponir merupakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Amari mengatakan tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
"Ada kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelejen itu.
Namun, Amari mengatakan, sikap yang diambil kejaksaan masih menunggu hasil kajian pimpinan. "Belum sampai pelimpahan ke pengadilan. Nanti sikap diambil," kata dia.
Dia kembali menegaskan sikap yang diambil jaksa sama sekali tidak terkait Anggodo. "Bisa saja mengeluarkan sikap selagi Anggodo dalam proses persidangan," ujar dia.
Pekan lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa SKPP dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak sah. Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan pertengahan April lalu.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Muchtar Ritonga, dinyatakan bahwa Anggodo mempunyai legal standing dalam gugatan praperadilan. "Dia [Anggodo] merupakan pihak ketiga yang berkepentingan," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Andi Samsan Nganroe, Kamis 3 Juni 2010.
Andi menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra adalah pasal tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang.
Sedang Anggodo didakwa percobaan penyuapan terhadap anggota dan pimpinan KPK. Hakim juga menilai, konstruksi hukum yang digunakan sebagai dasar penuntutan terhadap Bibit dan Chandra sudah jelas. "Sehingga tidak terdapat kekosongan hukum," kata Andi.
Majelis hakim banding juga berpendapat alasan sosiologis tidak tepat untuk menghentikan kasus ini. Apabila salah satu perimbangan kejaksaan adalah situasi sosial politik saat itu, maka semestinya menggunakan deponir. "Bukan dengan mengeluarkan SKPP," jelas Andi. (mt)