- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sudah mempersiapkan bahan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
"Saya sudah siap, dan hari ini kita siapkan," kata Bibit di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 10 Juni 2010. "Apa yang akan saya sampaikan nantinya sesuai dengan apa yang saya ketahui."
Rencananya, Bibit akan didengarkan kesaksiannya pada tanggal 15 Juni 2010. Selain Bibit, jaksa juga akan menghadirkan saksi Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja.
Direktur PT Saptawahana Mulia, Anggodo Widjojo, didakwa bermufakat untuk menyuap pegawai dan pimpinan KPK agar pengusutan kasus korupsi yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo, dihentikan.
Anggodo berupaya memberikan Rp 5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK. Tim penuntut umum menguraikan, Anggodo telah beberapa kali menghubungi seorang bernama Ari Muladi untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang menjerat kakaknya.
Atas tindakan itu, tim penuntut umum menjerat Anggodo dengan pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu.
Pada dakwaan kedua, Anggodo dituduh menghalangi atau menggagalkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Atas perbuatan itu, Anggodo dijerat dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (hs)