Bibit dan Chandra Berstatus Tersangka

Bibit-Chandra terima surat penghentian penuntutan dari kejaksaan negeri
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali berstatus tersangka. Kendati demikian, masih ada proses hukum yang harus dilalui.

"Statusnya tersangka. Itu secara logika lurus, tapi inikan masih upaya hukum," kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, M Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2010.

Meski berstatus tersangka, jaksa tidak akan melakukan penahanan terhadap keduanya. Kejaksaan masih berpegang teguh pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan awal Desember lalu.

"Kalau kita lakukan penahanan, itu tidak lurus logikanya," kata Amari lagi. Jaksa juga beralasan bahwa penahanan itu bukan merupakan suatu kewajiban, melainkan hak dari jaksa.

Amari meyakini, kedua pimpinan KPK itu tidak akan melanggar undang-undang. "Kalau mereka lari atau menghilangkan barang bukti, kok sepertinya tidak terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kejaksaan tidak akan mengajukan deponeering atas perkara Bibit dan Chandra.

Kejaksaan akan memilih langkah mengajukan upaya hukum luar biasa atas ditolaknya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua pimpinan KPK itu.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

"Jadi saya akan mengajukan PK atas putusan itu," kata Hendarman, di Kantor Presiden, petang tadi.

Chandrika Chika

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Sebelumnya, Keluarga Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjenguk sang putri, pada Rabu malam 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024