Kejaksaan Mulai Susun Memori PK Bibit-Chandra
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews- Kejaksaan saat ini tengah menyusun memori peninjauan kembali untuk diajukan ke Mahkamah Agung terkait Surat Ketetapan Penghentian Penununtutan (SKPP) perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Sekarang sedang disusun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 11 Juni 2010.
Amari menjelaskan peninjauan kembali tidak mengenal batas waktu seperti halnya pengajuan banding atau kasasi.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto menambahkan, paling lambat minggu depan jaksa telah menyelesaikan memori peninjauan kembali. Didiek menambahkan tim jaksa sedang merumuskan argumentasi yuridis untuk dimasukkan dalam memori peninjauan kembali.
"Apa isinya ini sedang disusun. Bagaimana alasan yuridisnya ini masih rahasia perusahaan," ujar dia.
Didiek mengatakan pintu peninjauan kembali, jaksa menggunakan alternatif ketiga, yakni sesuai pasal 263 pintu peninjauan kembali, kejaksaan menggunaan alternatif ketiga, sesuai pasal 263 yakni adanya kekhilafan hakim," ujarnya.