PK Dinilai Keliru, Kejaksaan Maju Terus

Bibit-Chandra Beri Informasi ke Tim 8 : Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kejaksaan Agung mempersilakan adanya pendapat lain yang menyatakan langkah kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali adalah sesuatu yang keliru. Bagi kejaksaan, pengajuan Peninjauan Kembali adalah langkah yang tepat.

"Biar saja, kontroversi, orang punya pendapat masing-masing," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Amari, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Juni 2010.

Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah.

Alasan kejaksaan, terdapat kekeliruan hakim yang nyata dalam putusan tersebut. "Kalau kami tidak optimis, mana kami lakukan," ujar Amari.

Kejaksaan berpendapat, perkara yang sudah dinyatakan lengkap bisa saja dihentikan ke penuntutan. Hal itu berbeda dengan pendapat Pengadilan Tinggi DKI yang dalam pertimbangannya menyatakan, perkara yang sudah lengkap harus dilimpahkan ke penuntutan.

Saat ini kejaksaan sedang menyusun memori Peninjauan Kembali. Paling lambat minggu depan kejaksaan akan menyerahkan memori itu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mt)

img_title BNPP Soroti Jalan Menuju PLBN Long Nawang, Proyek Akses Malinau-Nunukan Capai Rp32 Triliun
Gedung Orchid Park Secondary School di Singapura

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Profil Sekolahnya di Singapura

MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran dari luar negeri. Simak profil Orchid Park Secondary School, tempat Gibran pernah menempuh pendidikan

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut