Bongkar Mafia Hukum Lewat Sidang Anggodo
- Antara
VIVAnews - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar hakim mengungkap praktek rekayasa besar para mafia hukum untuk melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang Anggodo Widjojo.
Pengusaha asal Surabaya itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena disangkakan dengan pasal percobaan penyuapan dan menghalangi kinerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Â
"Kasus Anggodo seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk melihat siapa mafia dibalik ini semua," kata peneliti ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu 13 Juni 2010.
Seperti diketahui, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dari Anggodo ini. Selain itu, Bibit-Chandra juga dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan.
Kasus sempat berhenti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, Anggodo menggugat SKPP ini melalui praperadilan dan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, SKPP dinyatakan tidak sah.
Untuk membongkar mafia atau pihak yang merekayasa kasus Bibit dan Chandra, lanjut Febri, penegak hukum jangan hanya berhenti pada Anggodo. Pihak-pihak yang terkait harus turut diperiksa.
Koalisi ini menilai terlalu banyak kejanggalan dibalik kasus pimpinan KPK. Ada kesan bahwa kasus yang menimpa Bibit dan Chandra dipaksakan.
Dugaan rekayasa, lanjut Febri, sudah jelas. Hasil rekomendasi Tim 8 menyatakan bahwa bukti penyerahan uang terhadap pimpinan KPK sangat lemah. Tim 8 pun menilai penyidik tidak profesional karena bukti sangat lemah dan terkesan ada 'pesanan' yang sangat kuat dalam kasus ini.
Selain itu, rekaman penyadapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009 lalu, sudah terlihat betapa besar peran Anggodo dalam mengatur aparat penegak hukum.
"Semua ini menunjukkan kuatnya dugaan rekayasa dibalik kasus Bibit dan Chandra," ujar Febri.(np)