"PK SKPP Bibit-Chandra Hanya Lemahkan KPK"
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Kejaksaan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah. Namun, langkah Kejaksaan ini dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bibit dan Chandra saat ini tercatat masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dua pimpinan ini dituding melakukan penyalahgunaan kewenangan dan kasusnya ditangani Kejaksaan. Atas petunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Tim 8, Kejaksaan kemudian menerbitkan SKPP, akhir 2009 lalu.
Anggodo Widjojo kemudian menggugat SKPP ini melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan inilah yang kemudian membuka kembali kasus Bibit-Chandra.
"PK (praperadilan) itu sama saja dengan menyandera KPK," kata Febri Diansyah dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu 14 Juni 2010. PK itu, menurutnya, jelas tidak menghilangkan status Bibit-Chandra sebagai tersangka.
Maka posisi hukum dua pimpinan KPK tidak jelas, sehingga sulit mengambil keputusan di KPK seperti penetapan tersangka baru, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau bahkan penangkapan.
Kondisi KPK yang lemah dan kinerjanya yang terhambat seperti itu tentu saja menjadi keuntungan bagi para mafia hukum dan koruptor. "Bukan tidak mungkin kondisi KPK yang seperti ini bakal dimanfaatkan oleh berbagai kelompok yang memang ingin melumpuhkan dan menyandera KPK," kata Febri.
Febri menegaskan Koalisi Masyarakat Sipil tidak bermaksud membela Bibit-Chandra semata. "Namun, ini adalah upaya menyelamatkan institusi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang diharapkan oleh publik. "Yang harus dijaga adalah institusi KPK itu," kata Febri.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut pengamat dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar, Direktur Kemitraaan Dadang Tri Sasongko, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia Tirta Mursitama, dan Direktur Eksekutif PSHK Eryanto Nugroho.