Susno Harus Hadir di dalam Sidang Anggodo
- Antara/Yudi Mahatma
VIVAnews - Direktur Ekeskutif Kemitraan, Dadang Tri Sasongko berharap agar Majelis Hakim perkara Anggodo Widjojo meminta keterangan mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai saksi.
Kehadiran ini dinilai penting karena Susno pernah menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah semasa menjabat sebagai Kabareskrim. "Tentu keterangan Susno bisa menjadi pembuka tabir kasus tersebut, benar rekayasa atau tidak," kata Dadang di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu 13 Juni 2010.
Anggodo dikenai pasal percobaan penyuapan dan percobaan menghalangi kinerja KPK. Kasus Anggodo ini bermula saat Anggodo mengaku telah menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk memuluskan penanganan kasus kakaknya, Anggoro Widjojo di KPK, terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.
Uang ini diakui Anggodo digelontorkan melalui kurir, Ary Muladi kepada petinggi KPK termasuk Bibit-Chandra. Pengakuan ini ditindaklanjuti Mabes Polri dengan menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka. Namun, belakangan Ary membantah pernyataan Anggodo. Ary mengaku tak pernah menggelontorkan uang ke KPK.
"Siapa tahu dulu itu dia (Susno) terpaksa, ini kesempatan dia untuk membuka semuanya. Karena waktu itu dia Kabareskrim-nya. Dia yang tahu persis apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini. Kesaksian dia penting untuk membuktikan adanya rekayasa atau tidak," kata Dadang.
Namun, kehadiran Susno dalam persidangan juga harus mendapat ijin dari kepolisian karena sekarang sedang ditahan di Mako Brimob. "Pengadilan bisa perintahkan Kapolri agar memberikan ijin kepada Susno untuk hadir menjadi saksi di persidangan," kata Dadang. (sj)