- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie untuk mendaftarkan menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada surat dari Ketua Watimpres, mengirim surat ke presiden tentang pak Jimly yang mendaftar sebagai calon Ketua KPK, selama itu keinginan dari yang bersangkutan silahkan," kata Ketua Wantimpres, Emil Salim di lingkungan Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin 14 Juni 2010.
Menurut dia jika memang itu keinginan dari Jimly, presiden tidak keberatan. Jimly dipersilahkan mengikuti mekanisme persyaratan sesuai dengan Undang Undang.
"Kalau itu memang kemauan yang bersangkutan untuk mendaftar ya dengan syarat dia harus mengundurkan diri sebagai anggota Watimpres kan keharusannya memang demikian," katanya.
Surat pemberitahuan dari Ketua Watimpres kepada presiden itu nantinya akan direspon oleh Sekretariat Negara. Pengajuan itu adalah hak dari Jimly, namun karena dulu diangkat sebagai anggota Wantimpres, maka seyogyanya Jimly mengundurkan diri terlebih dahulu dari Wantimpres baru mendaftar sebagai pimpinan KPK.
Jimly hari ini mendaftarkan diri dan mendatangi Pansel KPK. Dia merupakan salah satu dari lima orang yang diusulkan Forum Rektor Indonesia untuk duduk sebagai pimpinan KPK. Selain Jimly, empat calon lainnya adalah Mahfud MD (saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi), Prof Dr Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia), Prof Dr Saldi Isra (Guru Besar Hukum Universitas Andalas), dan Busyro Muqoddas, MHum (Ketua Komisi Yudisial).
Seleksi pimpinan KPK saat ini adalah untuk mencari pengganti Antasari Azhar yang diberhentikan dari jabatannya akibat terlibat kasus pembunuhan berencana. (umi)