Bibit dan Chandra Jadi Saksi Anggodo
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akan menjadi saksi kasus dugaan percobaan penyuapan dengan tersangka pengusaha Anggodo Widjojo. Dua petinggi KPK lainnya juga akan bersaksi.
"Benar, nanti Pak Bibit dan Pak Chandra akan menjadi saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Selasa 15 Juni 2010.
Direktur PT Saptawahana Mulia, Anggodo Widjojo, didakwa bermufakat untuk menyuap pegawai dan pimpinan KPK agar pengusutan kasus korupsi yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo, dihentikan.
Selain Bibit dan Chandra, ada dua petinggi KPK lainnya yang juga akan memberikan kesaksian. Keduanya yakni, Deputi Penindakan Ade Rahardja dan penyidik Rony Samtana.
Anggodo disebut-sebut berupaya memberikan Rp 5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK. Menurut tim jaksa penuntut umum, Anggodo telah beberapa kali menghubungi seorang bernama Ari Muladi untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang menjerat kakaknya.
Jaksa menjerat Anggodo dengan pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu.
Anggodo pada dakwaan kedua dituduh menghalangi atau menggagalkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Anggodo pun dijerat juga dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (umi)