- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari dua kandidat untuk di uji kelayakan dan kepatutannya sebagai pengganti Antasari Azhar. Kontroversi mengemuka seputar masa jabatan kandidat terpilih nantinya.
Apakah empat tahun sesuai undang-undang, atau setahun sesuai masa jabatan pimpinan yang diganti pimpinan baru nanti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Undang-Undang KPK memang tidak tegas mengatur sehingga banyak tafsir. "Ditafsir setahun boleh, empat tahun juga boleh," ujar dia ditemui di ruang kerjanya, Senin 21 Juni 2010.
Dia menyarankan masalah ini harus disepakati bersama antara presiden dan DPR. Bila kesepakatan tidak tercapai, bisa diambil upaya hukum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, revisi undang-undang, atau uji materi.
"Kalau mau soft, pakai perppu atau revisi terbatas. Tapi kalau mau perang, silakan diuji," katanya.
Mahfud sendiri mendukung bila panitia seleksi memilih sepuluh orang untuk diajukan ke presiden. Kemudian, DPR memilih lima d iantaranya. "Ada yang lebih bagus menurut saya, sebaiknya pilih lima. Satu untuk sekarang, empat nunggu Oktober tahun depan. Itu nggak dilarang undang-undang," katanya. (umi)