Mantan Sekjen Deplu Sudjanan Jadi Tersangka

Penggeledahan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Singapura. Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat (SP), kini menjadi tersangka selanjutnya.

"Pada hari ini KPK menetapkan SP sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Juni 2010.

Johan menjelaskan, Sudjanan ditetapkan menjadi tersangka atas dasar pengembangan penyidikan korupsi renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 sampai dengan 2004. Sudjanan yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu diduga telah melakukan permintaan terkait usulan ABT.

"Dia juga diduga menerima sejumlah uang terkait usulan ABT yang akan digunakan untuk renovasi gedung kantor, wiswa duta besar, wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 sampai dengan 2004," jelas Johan.

KPK menjerat Sudjanan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka mantan Dubes RI untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat dan mantan mantan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) sekaligus bendaharawan Kedubes RI di Singapura Erizal. (adi)

Mendag Zulhas Sebut Kenaikan Harga Bawang Merah Akibat Banyak Pedagang Belum Mulai Berjualan
Pemain Timnas Indonesia, Marc Klok (kiri) dan Shayne Pattynama (kanan)

Timnas Indonesia U-23 Mengganas di Piala Asia, Marc Klok: Masa Depan Cerah

Gelandang Persib Bandung, Marc Klok, mengungkapkan kekagumannya terhadap kesuksesan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024