Kasus Korupsi Kapal RoRo

Berkasnya Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat


VIVAnews - Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal feri Roll on Roll off (RoRo) dengan tersangka Direktur Utama PT Bima Intan Kencana, Lutfi Ismail ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pelimpahan itu sudah dilakukan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Selasa 16 Desember 2008. Jasman menjelaskan negara telah dirugikan sampai US$2,8 juta atau setara dengan Rp 23,8 miliar.

Dibintangi Aghniny Haque dan Bio One, Film Kereta Sajikan Cerita Menyentuh dan Gak Bosenin

Kasus tersebut, jelasnya, bermula dari penandatanganan kerja sama pengadaan dua unit kapal feri RoRo itu antara Direktur PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dengan Direktur Utama Bima Intan Kencana pada 21 Januari 2003.

Pada 24 sepetember 2003,  kerja sama dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak pekerjaan dua kapal tersebut dimana China Geo Eng menjadi kontraktor dengan harga US$14 juta. Setelah kontrak ditandatangani, PT ASDP membayar uang muka sebesar US$2,8 juta atau 20 persen dari total kontrak karya. Namun, hingga kini, kapal tak kunjung dibuat.

Selain Lutfi, Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi itu, yakni mantan Direktur Utama PT ASDP, Sumiarso Sony dan mantan Direktur Keuangan PT ASDP, Thonata Halim Yusuf.

VIVA Militer: KSAL Lantik Kolonel Laut (P) I Made Wira Hady jadi Kadispenal

Penjelasan Kadispenal soal Anggota TNI AL Bentrok Dengan Brimob di Pelabuhan Sorong

Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bentrokan dengan sejumlah anggota Brimob di sekitaran Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024