Palsukan Tandatangan Romly, Basoeki Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Ketua Koperasi Depatermen Kehakiman, Basoeki ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi sistem administrasi badan hukum. Basoeki diduga telah memalsukan tanda tangan mantan Direktur Jenderal AHU, Romli Atmasasmita.

"Kasus ini menjadi kewajiban polisi untuk mengadakan penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Juni 2010.

Amari menjelaskan, Basoeki memalsukan tanda tangan Romli Atmasasmita dalam surat perjanjian antara Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum dengan Koperasi Pngayoman Pengawai Depatermen Kehakiman pada tahun 2001. Surat perjanjian tersebutlah yang dijadikan kejaksaan sebagai bukti keterlibatan Romli dalam kasus dugaan korupsi Rp 400 miliar tersebut.

Amari mengatakan, penetapan status Basoeki sebagai tersangka di Polda Metro Jaya bisa mempengaruhi vonis. "Bisa saja, tetapi tidak segampang itu," ujar dia. Saat ini Romli Atmasasimita masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Amari mengatakan, dalam menetapkan Romli sebagai tersangka beberapa waktu lalu, kejaksaan tidak hanya berdasar pada surat perjanjian tersebut."Ada bukti lain dan keterangan saksi," ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan sistim adminsitrasi badan hukum yang dibentuk oleh direktorat jenderal administrasi hukum umum semasa masa kepemimpinan Romli. Dalam membentuk sistem online tersebut, pihak ditjen ahu melalui koperasi pegawai bekerja sama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Dalam kerjasama tersebut, PT SRD mendapat keuntungan 90 persen dan koperasi 10 persen. Selanjutnya keuntungan yang diperoleh koperasi dibagi 60 persen untuk dirjen AHU dan sisanya masuk ke koperasi. Menurut jaksa, seharusnya uang tersebut masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Satu telah berkekuatan hukum tetap yakni Yohanes Woworuntu yang divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga masih menunggu putusan ni Mahakah Agung, Zulkarnain Yunus masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Ali Amran Djanah belum menjalani persidangan.

Kronologi 3 Anggota Keluarga Tercebur ke Sumur, 1 Meninggal Dunia
Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan bahawa pemain keturunan tidak dibayar supaya mau dinaturalisasi dan membela TImnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024