Pengacara Susno dan Makbul 'Berseteru' Lagi

Susno Duadji didampingi pengacaranya, Henry Yosodiningrat
Sumber :
  • Antara/ Ruht Semiono

VIVAnews - Dua pengacara yang menangani kasus mafia arwana di kepolisian lolos dalam seleksi administrasi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Mereka adalah pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, dan pengacara mantan Wakapolri Makbul Padmanegara, Alfons Loemau.

Sebagaimana diketahui, kedua orang itu menjadi seteru dalam kasus mafia arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL) yang ditangani Mabes Polri. Susno menuding Makbul sebagai pemegang saham PT SAL yang pernah bermasalah tersebut. Sementara itu, Makbul membantah keras tudingan itu.

Bahkan melalui Alfons, Makbul menyatakan siap menghibahkan saham PT SAL yang dikatakan Susno menjadi miliknya apabila bisa dibuktikan. Dalam kasus ini, Susno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investor PT SAL asal Singapura, Mr. Ho.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Minggu 27 Juni 2010 keduanya dinyatakan lolos seleksi tahap pertama tersebut.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Kini, kedua pengacara itu kembali 'berseteru'. Namun bukan untuk membela klien masing-masing dalam kasus mafia arwana, melainkan bersaing untuk memperebutkan kursi pimpinan KPK bersama 145 calon lainnya yang juga dinyatakan lolos seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu seleksi penulisan makalah.

Selain mereka berdua, juga terdapat nama-nama pengacara yang lolos dalam daftar peserta seleksi pimpinan KPK. Mereka diantaranya raja Bonaran Situmeang, Partahi Sihombing, Petrus Salestinus, Alamsyah Hanafiah, Sugeng Tegus Santoso, dan Bambang Widjojanto. (kd)

Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024