- Antara/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Sidang kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Anggodo Widjojo ditunda sepekan. Dua dari lima hakim pada sidang Anggodo berhalangan hadir karena alasan berbeda.
Sidang adik Anggodo Widjojo sedianya digelar Selasa 29 Juni 2010, pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Hakim Ugo berhalangan hadir karena sedang mengalami gejala sakit tipus. Sedangkan satu hakim lainnya, Dudu Kuswara, tidak dapat hadir karena sedang menjalani ujian gelar doktor di Universitas Parahyangan Bandung.
"Sidang yang harusnya hari ini dilaksanakan ditunda. Karena dua hakim sedang berhalangan," kata hakim Tjokorda Ray Suamba saat membuka sidang.
Sidang kali ini sedianya mendengarkan kesaksian Sugeng Teguh Santosa, pengacara Ary Muladi. Saksi lainnya yang juga akan diminta keterangan yakni penyidik KPK Rony Samtana.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 6 Juli pekan depan sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum sidang ditutup, pengacara Anggodo, OC Kaligis, agar Ary Muladi ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Semoga majelis dapat menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik tidak usah takut, karena tidak ada yang ditutup-tutupi," kata OC Kaligis.