- Antara/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Direktur PT Bank Jabar, Umar Syarifuddin. Majelis menilai hukuman yang dijatuhi pengadilan tingkat pertama terlalu berlebihan.
"Majelis memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 2 Juli 2010.
Vonis ini dibacakan pada Kamis 1 Juli oleh majelis yang diketuai Celine Rumansi, dengan anggotanya Andi Samsan Nganro, Abdurrahman Hasan, Sudiro, dan As'adi Al'maruf.
Majelis mengurangi hukuman dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara. Selain itu, Umar juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 19,834 miliar. Jika tidak dapat membayar, maka hukuman Umar ditambah 2,5 tahun.
Pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Umar dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penerapan pasal kumulatif itu berlebihan, karena dengan terbuktinya Pasal 2 ayat (1) tidak perlu lagi diterapkan Pasal 5, karena tindakannya sama," ujarnya.
Dalam putusan ini, anggota majelis hakim Abdurrahman menyatakan perbedaan pendapat. "Namun, dia setuju dengan vonis itu," jelas Andi Samsan. (sj)