Kejaksaan Bantah Telat Cegah Hartono Tanoe

Hartono Tanoesudibjo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kejaksaan Agung membantah telat mencegah Hartono Tanoesoedibjo sehingga pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu bisa pergi ke luar negeri.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan kemudian langsung dipanggil," kata Wakil Jaksa Agung, Dharmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 2 Juli 2010.

Seperti diketahui, berdasarkan data di imigrasi, Hartono pergi ke Taiwan pada 24 Juni 2010 pukul 05.04 WIB. Sedangkan siangnya, kejaksaan menetapkan Hartono menjadi tersangka korupsi sisminbakum. "Yang bersangkutan sudah pergi sebelum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Kenapa baru ada upaya pencegahan pada 25 Juni? "Prosesnya ditentukan dalam penyidikan dulu, baru langkah-langkah lain. Termasuk pencegahan, pemanggilan, dan sebagainya. Jadi itu tahapan yang harus dilalui penyidik," jelasnya.

Selain Hartono, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Juni. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi sistem administrasi badan hukum.

Sebelumnya kedua orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi meski dalam dakwaan Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu keduanya disebut-sebut melakukan permufakatan jahat.

Penyidik menjerat kedua orang tersebut dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup. (umi)

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Tiga orang anggota TNI dikabarkan tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024 siang.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024