Bupati Boven Digoel Diancam 20 Tahun Penjara

Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, ditahan KPK
Sumber :
  • Antara/ Putra

VIVAnews - Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Boven Digoel, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007 untuk kepentingan pribadi. Yusak pun terancam dibui 20 tahun.

"Terdakwa dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007 mencairkan dana kas daerah seluruhnya sebesar Rp64,2 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Suwarji dalam pembacaan dakwaan Yusak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Juli 2010.

Dipaparkan Suwarji, perintah pencairan dana itu disampaikan terdakwa melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Robertus Anggawen. "Baik secara langsung maupun via telepon," tambahnya.

Dana yang dinikmati terdakwa itu diambil dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah.

Yusak juga didakwa telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel.

"Terdakwa menunjuk langsung Alfred Wibowo Korah selaku penyedia barang serta menentukan harga tanpa melalui proses lelang," kata Suwarji.

Uang pengadaan kapal tanker dikatakan Suwarji, diambil dari APBD tahun anggaran 2006 senilai Rp6,016 miliar. Padahal menurutnya, satu unit kapal Wambon hanya seharga Rp3,5 miliar. "Selisih pembayaran sebanyak Rp2,5 miliar itu pun tidak dikembalikan terdakwa ke kas daerah," katanya.

Atas perbuatan terdakwa, keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel diduga mengalami kerugian sebesar Rp66,77 miliar.

Penuntut umum menjerat terdakwa Yusak dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman pidananya yakni penjara seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.(np)

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024