- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan memanggil lagi dua tersangka korupsi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Kejaksaan akan memeriksa keduanya.
"Yusril dan Hartono dijadwalkan akan diperiksa pada 12 Juli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto di kantornya, Jakarta, Senin 5 Juli 2010.
Yusril dan Hartono sudah dipanggil 1 Juli lalu, tapi keduanya tidak datang. Hartono tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Dia minta izin 1-2 minggu untuk urusan keluarga dan berobat.
Sedangkan Yusril, menolak diperiksa karena, kata Yusril, status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung adalah ilegal. Kejaksaan tidak mau tahu dengan alasan Yusril itu. "Surat sudah selesai, akan disampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Didiek.
Bila kedua tersangka tidak memenuhii panggilan kedua, kata Didiek, kejaksaan akan kembali memanggil kedua tersangka secara patut.
Tapi jika mereka tetap mangkir pada panggilan kedua, Kejagung akan memanggil keduanya secara paksa. "Kalau dipanggil berulang tidak datang kita menggunakan upaya paksa," kata dia.
Menurut Didiek, ketidakhadiran Yusril dan Hartono Tanoe dalam pemeriksaan justru akan merugikan keduanya. Terutama karena posisi mereka adalah tersangka. Mereka tidak mengunakan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas berbagai tuduhan dalam kasus ini.