Pengacara Ary Bungkam Karena Etika Profesi

Ary Muladi, saksi kunci kasus KPK, dan pengacara Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ary Muladi, tidak bersedia memberi keterangan terkait berbagai pernyataan kliennya. Ary diduga menjadi saksi kunci apakah uang pengusaha Anggodo Widjojo mengalir atau tidak ke sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggodo mengaku jika dia menyerahkan uang Rp 5,1 miliar kepada Ary untuk 'melicinkan' pengusutan kasus kakaknya, Anggoro Widjojo. Namun, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Tjokorda, soal benar atau tidak kliennya mengaku menerima uang dari terdakwa Anggodo, Sugeng juga bersikukuh enggan menjelaskan.

Alasannya, Sugeng selaku kuasa hukum terikat dengan etika profesi dan undang-undang advokat. Walaupun majelis hakim meminta itu untuk kepentingan sidang.

"Mohon maaf majelis. Keterangan itu tidak bisa didapat dari saya, itu bisa diminta dari saksi lain," ujar Sugeng dalam sidang dugaan percobaan suap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 6 Juli 2010.

Bukan hanya soal pengakuan Ary Muladi menerima uang Anggodo, Sugeng juga tidak bersedia menjawab soal uang yang diserahkan Ary Muladi kepada Julianto.

Dia menegaskan, tidak akan menjelaskan di persidangan semua pernyataan Ary Muladi soal kasus yang ditanganinya itu.

"Yang dilindungi adalah apa disampaikan klien kepada saya. Saya terikat dengan etika profesi. Selain soal keterangan klien saya kepada saya, saya akan berikan keterangan itu," ungkapnya.

Tak sabar, kuasa hukum Anggodo, Thompson Situmeang, meminta majelis hakim untuk menahan Sugeng karena tidak memberikan keterangan sebagaimana saksi.

"Mohon yang Mulia, kalau saksi ini tidak bersedia bersaksi, untuk menahan sementara saksi ini," kata Thompson.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024