KPK Minta 10 Legislator DKI Lapor Gratifikasi

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin
Sumber :
  • kpk.go.id

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan 10 anggota DPRD DKI Jakarta untuk klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus kerusuhan makam Mbah Priok, Koja.

"Kita mengimbau sedapat mungkin jangan melewati batas toleransi yang sebagai mana disebutkan UU 30 hari kerja terhitung saat menerima gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 Juli 2010.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, batas klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yakni selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak memberikan klarifikasi, dugaan gratifikasi itu dikategorikan sebagai suap, dan KPK akan melakukan penyelidikan atas dugaan suap tersebut.

Karena, setiap pemberian kepada pejabat dan penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya merupakan suap. "Kena pasal 12 B ayat (2) ada muatannya sanksinya, daripada ada sanksi lebih baik melaporkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Jasin meminta agar 10 legislator itu segera mengklarifikasi dugaan adanya aliran dana sebagai upaya meredam penanganan kasus kerusuhan makam Mbah Priok.

"Kalau mereka datang klarifikasi bisa clear. Justru mereka datang untuk menghilangkan salah sangka atau tuduhan yang tidak baik," katanya. (adi)

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah
Ilustrasi video mesum

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Sebuah video diduga warga binaan atau narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) merekam adegan mesum bersama seorang perempuan di sebuah ruangan lapas. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024