Belum Siap, Jaksa Tunda Tuntutan Zulkarnain

Kasus Sisminbakum
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus harus menunggu jaksa membacakan tuntutan. Pasalnya jaksa penuntut umum memohon penundaan pembacaan tuntutan untuk Zulkarnain terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Tuntutan belum siap sehingga tim jaksa meminta penundaan waktu," kata Jaksa Jerfri Makapedua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 2010. Penundaan tersebut dikarenakan rencana tuntutan yang diajukan secara berjenjang.

Selanjutnya, Jaksa Jefri meminta penundaan waktu sidang dua minggu
sampai tanggal 21 Juli 2010 mendatang.

Sebelumnya jaksa menjerat Zulkarnain dengan Pasal 12e jo Pasal 18 atau Pasal 12 b jo Pasal 18, atau Pasal 11 jo Pasal 18 atau Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Zulkarnain, jaksa juga menyeret dua mantan dirjen AHU lainnya
yakni Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. Keduanya saat ini masih menunggu ptutusan kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu jaksa juga menetapkan mantan menteri kehakiman Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Kejaksaan Agung melansir dugaan korupsi ini mencapai Rp400 miliar lebih. Salah satu terdakwa yang juga mantan bos rekanan, Yohanes Waworuntu diwajibkan mengganti lebih dari setengah kerugian negara ini, Rp378 miliar. (adi)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024