Bibit:Nasib Hari Sabarno Ditentukan Pekan Ini

Hari Sabarno, mantan Menteri Dalam Negeri
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menambah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dalam pekan ini.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Mengenai masuknya nama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang disebut-sebut akan menjadi tersangka selanjutnya, Bibit hanya tersenyum dan menunjukkan bahwa KPK sudah punya jawaban tentang status mantan Mendagri tersebut.

Hanya saja, ia tidak ingin menyampaikan dalam forum diskusi. "Mengenai status pak Hari Sabarno, tinggal menunggu waktu. Dalam pekan ini akan ketahuan. Mungkin saja besok," ujar Bibit Samad Riyanto, di Sumbar, Rabu, 8 Juli 2010.

"Mungkin pak Johan (Johan Budi SP) yang akan menyampaikannya karena dia tahu mana yang bisa dipublikasikan mana yang belum." 

Menurutnya, pimpinan KPK sedang mengkaji status Hari Sabarno dalam kasus Damkar. Sebelumnya, pimpinan KPK sudah meminta penyidik untuk mempelajari semua informasi mengenai Hari Sabarno termasuk putusan pengadilan atas terdakwa Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya.

Dalam sidang putusan terdakwa Hengky Samuel Daud, nama Hari disebut menerima sejumlah uang dari terdakwa. Pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.

Bahkan, hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah menerima pengembalian uang Rp 400 juta dari Hari Sabarno. Dalam kasus tersebut, Hengky divonis 15 tahun penjara.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.

Hengky dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat (1)b jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hengky dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan menjual mobil damkar dengan cara ilegal. Total keuntungannya mencapai Rp 228 miliar. Namun pada Juni 2010 terpidana yang juga rekanan Depdagri ini meninggal dunia di rumah sakit. (hs)

Laporan: Eri Naldi | Padang

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Airlangga: Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024