- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra menuding ada konspirasi di balik kasus korupsi sistem administrasi badan hukum. Yusril menuding konspirasi itu dilakukan ketua tim penyidik Jaksa Faried Haryanto.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku akan mempelajari tuduhan Yusril itu. "Nanti kita pelajari apa yang disampaikan Yusril," kata Hendarman di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 8 Juli 2010.
Sebelumnya, Yusril menuding kasus sisminbakum ini terlalu dipaksakan Jaksa Faried untuk ditingkatkan ke penyidikan. Yusril menuding jaksa Faried ikut berkonspirasi terkait kisruh di TPI. Apalagi Jaksa Faried saat ini kembali bertugas di Gedung Bundar.
Mengenai tudingan itu, Hendarman menjelaskan, bahwa kasus sisminbakum ini kembali terangkat setelah ada keputusan kasasi Mahkamah Agung dengan terdakwa Yohanes Waworuntu. "Itu sebetulnya berdasarkan keputusan MA tentang Yohanes itu," ujarnya.
Yusril saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus sisminbakum. Selain Yusril, kejaksaan juga telah menetapkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Juni. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi sistem administrasi badan hukum.
Sebelumnya kedua orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi meski dalam dakwaan Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu keduanya disebut-sebut melakukan permufakatan jahat.
Penyidik menjerat kedua orang tersebut dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup. (sj)