- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Tiga tersangka dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mendatangi kantor Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). Ketiga meneken surat perpanjangan penahanan.
Ketiganya datang dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 9 Juli 2010. Mereka adalah HS, pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, HL pejabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, dan S, pejabat BPK Jabar III.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk kepentingan pemeriksaan," kata pengacara HL, Priyagus Widodo kepada wartawan.
Dia menjelaskan kliennya sudah di BAP dua kali dan kini ditahan di Rutan Cipinang kelas I, Jakarta Timur. HL, kata Agus, berjanji akan buka-bukaan soal kasus yang melilitnya. "Saya pun mengatakan demikian karena nanti terungkap juga di pengadilan," tambah Agus.
Penyidik KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp272 juta di lokasi penangkapan ketiga orang ini. Sementara itu, uang Rp100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak. Uang itu diduga terkait dengan upaya agar mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK.