Sengketa Uang Tommy di BNP Paribas

Sidang Banding di Guernsey Ditunda

VIVAnews - Majelis banding Pengadilan Guernsey, Inggris, menunda pembacaan putusan mengenai sengketa uang milik Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.

"Hakim masih meminta tambahan masukan dari kedua belah pihak," kata Jaksa Pengacara Negara, Joseph Suardi Sabda, saat dihubungi wartawan, Rabu 17 Desember 2008.

Persidangan yang dimulai sejak Senin 15 Desember ini adalah untuk mendengarkan permohonan banding dari pemerintah Indonesia yang diwakili Jaksa Pengacara Negara. Pemerintah meminta agar Pengadilan Guernsey memperpanjang pembekuan uang milik Tommy sebesar 36 juta euro.

Menurut Joseph, agenda persidangan berikutnya belum ditentukan majelis hakim. "Sidang lanjutan akan ditentukan kemudian," jelas Joseph yang menjadi menghadiri persidangan di Inggris.

Pada 23 Mei 2007, Pengadilan Guernsey mengabulkan gugatan pemerintah terhadap tabungan milik Tommy Soeharto. Uang milik Tommy sebesar 36 juta euro dibekukan selama enam bulan. Namun, pemerintah Indonesia harus segera mengajukan gugatan perdata kepada Tommy agar dapat menyita uang tersebut.

Namun, pada 29 Agustus 2008 Pengadilan Guernsey memperpanjang pembekuan hingga 23 Mei 2009. Keputusan ini diambil setelah banding yang diajukan Tommy, melalui perusahaannya Garnet Investment Limited, dikabulkan.

Kabupaten Bekasi Sabet Juara Umum MTQ ke-38 Jabar, Pj Bupati: Kita Juara Lahir dan Batin
PLTA PLN Indonesia Power. (foto ilustrasi)

PLN Indonesia Power Sabet Penghargaan dari World Safety Organization

PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Semarang berhasil menyabet penghargaan internasional dalam bidang keselamatan.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024