Jawab Pertanyaan, Yusril Tunggu Putusan MK

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra tidak menjawab substansial penyidik pada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu masih menunggu kejelasan status keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya diajukan 32 pertanyaan, satu sampai enam terkait data diri dan mulai pertanyaan ketujuh masuk substansi. Saya tidak bersedia jawab (pertanyaan substansi), saya menunggu putusan MK. Nanti saya bersedia jawab kalau sudah ada putusan MK," kata Yusril usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Juli 2010.

Hari ini, hampir empat jam Yusril diperiksa penyidik pada JAM Pidsus. Yusril tiba pada pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Yusril menolak diperiksa sebagai tersangka. Dia menilai penetapan itu tidak sah, karena menurut dia status Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak sah.

Untuk mendukung argumennya tersebut, Yusril mendaftarkan uji materi terkait pasal 19 dan 22 UU Kejaksaan dihubungkan dengan Pasal 1 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Keppres 187/M tahun 2004; Keppres 31/P tahun 2007; dan Keppres 83/P tahun 2009.

Pasal-pasal yang diujikan itu berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan penghentian Jaksa Agung yang selama ini diperdebatkan. (adi)

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024