Tak Jawab 26 Soal, Yusril Dibiarkan Pulang

Yusril Ihza Mahendra Datangi Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra telah menjalani pemeriksaan selama empat jam. Namun, Yusril yang disodori 32 pertanyaan itu tidak menjawab semua pertanyaan itu.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengaku hanya bersedia menjawab enam pertanyaan terkait data dirinya. Sementara, 26 pertanyaan lagi dia abaikan.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bersedia menjawab pertanyaan yang sifatnya substansial dengan syarat status legalitas jabatan  Hendarman Supandji sebagai jaksa agung sudah jelas.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

Dia juga berjanji menjawab pertanyaan penyidik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Kejaksaan yang dia ajukan terkait legalitas Hendarman.

Meskipun melewatkan 26 pertanyaan substantif itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membiarkan Yusril melenggang keluar, meninggalkan gedung bundar dengan senyuman. Yusril yang tiba sejak pukul 10.30 WIB dipersilakan pulang pada pukul 14.50 WIB dengan mengendarai mobil Volvo warna hitam bernomor polisi B 1645 ES.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengatakan penyidik sengaja belum memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan kepada Yusril. Pertimbangannya, penyidik menganggap Yusril masih kooperatif, meskipun dia tidak mau menjawab pertanyaan penyidik.

"Penyidik masih mempertimbangkan Pak Yusril masih kooperatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Jakarta, Senin 2010.

Apakah langkah Kejaksaan belum menahan Yusril terkait dengan status Hendarman yang sedang digugat? Didiek buru-buru membantahnya. "Tidak ada kaitannya," kata dia.

Lantas mengapa tetap melepaskan Yusril yang tidak menjawab pertanyaan penyidik? Menurut Didiek, hal itu terserah pada Yusril. Sikap bungkam itu, kata Didiek, justru merugikan Yusril sebagai tersangka. "Jawab dan tidak itu urusan yang bersangkutan. Malah rugi sendiri karena dalam BAP itu ada keterangan tersangka, surat, dan berkas yang bisa meringankan," kata dia.

"Kalau tidak mau kita hanya menggunakan keterangan yang memberatkan saja." (umi)

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
Menpora Dito bertemu dengan Menteri Pendidikan UEA Ahmad Belhoul Al Falasi

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Menpora Dito bertemu dengan Menteri Ahmad Belhoul yang menyampaikan dukungan dari UEA kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 FIFA. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024